Pemberangkatan TKI yang sesuai prosedur, bebas dari masalah

KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (DINSOSNAKERTRANS)
Kabupaten Jepara

Begitu banyak rumor yang berkembang di masyarakat sekarang adalah begitu rapuhnya pelayanan pemerintah terhadap pahlawan devisa (TKI_red), benarkah hal tersebut memang terjadi ataukah sudah sesuai prosedurkah pelayanan TKI selama ini?. Berikut liputan wawancara tim redaksi QOLAM dengan kepala DINSOSNAKERTRANS Kab. Jepara Drs. Edy Prabowo, MM. yang didampingi Kasi Pemberangkatan TKI Hasyim, S.Pd.

Tim Redaksi (Red): “Bagaimana standarisasi TKI?”

DINSOSNAKERTRANS (Dinas): Pelaksana penempatan TKi di luar negeri terdiri dari:
a.    Pemerintah, yaitu dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hokum di Negara tujuan.
b.    Pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), yaitu perusahaan yang berbadan hokum dan wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari menteri.

Pengertian TKI adalah setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. (UU RI No. 39 Th. 2004 Ps.1)
Persyaratan TKI:
a.    Usia minimal 18 tahun, kecuali TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan usia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan KTP, Akta kelahiran/ surat kenal lahir.
b.    Pendidikan minimal SLTP/ sederajat.
c.    Surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi CTKI wanita.
d.    Surat izin suami/ istri/ orangtua/ wali yang diketahui oleh kepala desa/ lurah.
e.    Memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dan terdaftar sebagai pencari kerja di dinas kabupaten/kota yang membidangi ketanagakerjaan (Dinsosnakertrans Kab. Jepara)
f.    Memiliki kualifikasi/ syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna.

Red: “Bagaimana tanggapan bapak mengenai “moratorium” yang dilakukan pemerintah Indonesia?”

Dinas: Dengan berlakunya moratorium sejak 1 Agustus 2011 ke Negara Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Malaysia banyak memberikan pelajaran yang berharga dimana masalah TKI tidak hanya sekedar , kita mengirimkan keluar negeri tetapi perlu dikelola secara baik dan professional sesuai UU yang berlaku (UU No. 39 th.2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI keluar negeri) dan diperlukan koordinasi yang baik mulai dari tingkat desa sampai pusat. Dan dengan adanya moratorium cukup berpengaruh terhadap PJTKI/PPTKIS yang ada di kabupaten jepara karena sebagian besar (95%) TKI dari kabupaten jepara khususnya PLRT bertujuan ke Arab Saudi (Negara Timur Tengah).

Red:
“Bagaimana dampak positif dan negative dari “moratorium”?”

Dinas
: Dengan adanya “moratorium”  proses perekrutan sampai penempatan TKI dilaksanakan dengan system online sehingga tidak akan terjadi pengiriman TKI secara illegal yang akhirnya dapat pula meminimalisir permasalahan seperti yang terjadi sekarang ini.

Adapun dampak positifnya, dengan berlakunya “moratorium” sejak Agustus 2011 maka PJTKI/PPTKIS harus mencari peluang ke Negara lain (Negara kawasan Asia).
Dampak negatifnya, berkurangnya pengiriman TKI karena TKI dari kabupaten jepara mayoritas bertujuan ke Arab Saudi (Negara Timur Tengah).

Red: “Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap TKI-nya yang berada diluar negeri, khususnya Saudi Arabia?”

Dinas: Bentuk tanggung jawab pemerintah antara lain:
o    Menjamin terpenuhinya hak-hak TKI
o    Memberikan perlindungan sesuai UU yang berlaku.
o  Melaksanakan pengawasan/ pemantauan serta koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),  PT-PT pengerah jasa Tenaga Kerja Indonesia, BP3TKI dengan perwakilan RI di Negara tujuan,  dengan demikian jika terjadi permasalahan yang menimpa TKI bias segera diatasi.

Red: “Menurut bapak, bagaimana langkah-langkah tepat yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia kedepan, dengan bercermin dari masalah-masalah yang sedang terjadi sekarang ini?”

Dinas:
langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia kedepan, antara lain:
a.    Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedural TKI.
b.    Melakukan pembinaan terhadap petugas/ perekrut calon TKI.
c.    Memperketat seleksi secara fisik maupun administrative fisik terhadap calon TKI: seleksi minat, bakat dan keterampilan calon TKI yang dilakukan oleh petugas pengantar kerja dinas kab/kota bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI. Setiap calon TKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja dan atau pengalaman kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. Seleksi administrasi, yaitu pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya sesuai persyaratan yang telah ditentukan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah dan surat ijin suami/ istri/ orangtua/ wali yang diketahui oleh kepala desa/ lurah setempat.
d.    Menerapkan Online System pendaftaran calon TKI. Dengan diterapkannya Online System pendaftaran calon TKI di kab/kota, setiap calon TKI akan diterbitkan dokumen dari dinas, antara lain; Surat Perjanjian Penempatan, Berita acara seleksi perekrutan TKI, Kartu Identitas TKI (KITKI) dan Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor.


0 Comments