Moratorium Adalah Pelarian Masalah

Moratorium
Moratorium
Mengenai azas legalitas, hukum pancung (penggal kepala/qishsas_red) dipandang dari azas legalitas , secara kacamata UU itu adalah hal yang legal. Di China hampir 90% terancam mati, di Saudi Arabia sekitar 50% dan semua itu yang terbanyak adalah perempuan dan rata-rata mereka membunuh karena dalam keadaan terpaksa sebagai bentuk penyelamatan diri. Meskipun disana terdapat banyak pengacara, akan tetapi mereka lemah dalam pembelaan. Karena kebanyakan dari pengacara tersebut setengah hati membela para Tenaga Kerja Indonesia.

Menurut ibu Hindun Anisah, Moratorium dilihat dari kacamata HAM adalah bentuk pelanggaran HAM, karena hak setiap orang adalah bebas memilih kerja dimanapun mereka inginkan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apakah langkah pemerintah “moratorium” itu sudah tepat? Langkah tersebut sebenarnya kurang tepat, karena moratorium sama halnya lari dari masalah, jika moratorium diberlakukan, lalu sampai kapan? Satu tahun? Dua tahun? Ataukah selamanya? Moratorium hanya akan menumpuk masalah. Imbuh beliau.

Langkah soft moratorium jelas memperlihatkan dampak yang nyata, baik dari segi positif maupun segi negatif, dalam setahun terakhir ini saja, pemerintah sudah memulangkan sekitar 7.000 orang TKI yang dianggap bermasalah. Khususnya untuk penempatan para TKI di Saudi Arabia, selain itu sejumlah pembenahan pun sudah dilakukan.

Sebenarnya sudah sejak awal januari pemerintah telah melakukan langkah semi moratorium (pengetatan secara total-red) yang dilaksanakan dalam dua langkah yaitu regulasi dan sosialisasi. Regulasi tersebut diterbitkan dengan pemerintah membuat kebijakan- kebijakan yang terkait system rekrutmen, antara lain dengan mengendalikan job order secara ekstra ketat. Job order ekstra ketat itu dengan menambahkan syarat-syarat agar para majikan yang memperkerjakan TKI terseleksi dengan tepat dan lebih baik. Calon majikan juga harus melengkapi dirinya dengan surat berkelakuan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga serta pernyataan kesediaan dirinya untuk membuka akses komunikasi.

Adapun dampak positif dari moratorium, antara lain sebagai berikut;
  1. Penurunan drastic apply job order dari 1.000 permintaan setiap hari menjadi hanya lima permintaan sejak januari sampai juni.
  2. Kelangkaan TKI karena terjadi penurunan drastic keberangkatan ke Arab Saudi dari 30 ribuan perbulan menjadi 12-15 ribuan per bulan.
  3. Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah bersedia melakukan diplomasi perundingan untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia berunding.

Dalam hal ini tercatat ada dua agenda pertemuan penting, yaitu tingkat menteri dan Senior Officer Meeting (SOM) putaran pertama di Saudi Arabia, yang akhirnya menghasilkan penandatanganan nota awal kesepahaman menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan kepala BNP2TKI, tepatnya pada akhir mei lalu.***

Sedangkan dampak negatifnya meliputi;
  1. Dalam tiga bulan terakhir ini terdapat kurang lebih 180 ribu TKI yang habis kontrak kerjanya akan memilih untuk tidak pulang dan memperpanjang kontrak, sehingga statusnya menjadi illegal (overstayer),
  2. Majikan tidak bersedia memenuhi persyaratan karena beratnya syarat untuk memperkerjakan TKI yang diberlakukan oleh perwakilan RI.

Langkah yang semestinya ditempuh oleh pemerintah adalah meningkatkan burgen kemudian mengubah maindset yang mengakar kuat pada masyarakat, pemerintah Indonesia harus mampu menghapus stereotip bahwa “Indonesia Negara Budak”. Hendaknya ada yang mengawasi PJTKI yang bermasalah, jadi pemerintah memang harus mempunyai lembaga yang memang benar-benar mengawasi secara ketat untuk PJTKI, karena yang banyak terjadi adalah permasalahan-permasalahan yang kebanyakan bersumber dari PJTKI, karena terkadang dari mereka tidak transparan dalam memberikan informasi yang mendetail dan terperinci.

Disatu sisi dalam hal pendampingan  yang menjadi masalah adalah KBRI kita tidak mempunyai pengalaman yang mumpuni dalam hal pendampingan di karenakan mereka adalah orang-orang yang hanya berkutat pada diplomasi.(Put&Day_red)

***berbagai sumber

0 Comments