AD/ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA PERS MAHASISWA BURSA

FAKULTAS SYARI’AH INISNU JEPARA



MUKADDIMAH

Bismillahirrohmanirrohim
Segala puji bagi Allah, Sang Kausa Prima, Penguasa semesta alam. Tiada dipinta rahmat, ridlo dan maghfiroh kecuali hanya kepada-Nya. Lantunan sholawat semoga tetap terkumandang tiada henti hanya untuk putera Abdullah, Muhammad sang Nabi terakhir.
Seiring menggeliat dan canggihnya teknologi informasi dan komunikasi, maka semakin mudah akses informasi baik di level lokal, nasional, regional bahkan internasional. Akselerasi transformasi informasi pun semakin terbuka lebar. Semua itu tidak lepas dari ulah insan pers dengan berbagai medianya.
Mahasiswa sebagai penerus estafeta perjuangan bangsa, dituntut untuk memberikan sumbangsihnya agar tidak terdegradasi dalam percaturan dunia informasi dan komunikasi. Maka dibentuklah organisasi kemahasiswaan yang concern dalam bidang pers dan jurnalistik dengan nama Lembaga Pers Mahasiswa BURSA sebagai bentuk real perjuangan dan perannya dalam rangka turut serta membangun bangsa dan Negara. Sebagai landasan ideal dan legal maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana berikut.

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PERS MAHASISWA (LPM) BURSA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Lembaga Pers Mahasiswa BURSA yang disingkat LPM BURSA
LPM BURSA didirikan di Jepara pada hari Jum’at Pahing tanggal 9 Juni 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
LPM BURSA berkedudukan di Fakultas Syari’ah INISNU Jepara
BAB II
ASAS
Pasal 2
LPM BURSA berasaskan Pancasila
BAB III
SIFAT DAN STATUS
Pasal 3
LPM BURSA bersifat kemahasiswaan, keilmuan, kebangsaan dan profesional
LPM BURSA adalah Unit Kegiatan Khusus (UKK) yang berada ditingkatan Fakultas Syari’ah INISNU Jepara
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
TUJUAN
Menyiapkan kader-kader bangsa yang kritis, profesional, kapabel, bertanggung jawab dan siap pakai
Media transformasi wacana dan gagasan sebagai upaya peningkatan kualitas keilmuan dan intelektual Mahasiswa.
Mengembangkan bakat mahasiswa dalam bidang pers dan jurnalistik
Pasal 5
FUNGSI
Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
Sebagai wahana pengembangan potensi, minat dan bakat mahasiswa hususnya dalam bidang pers dan jurnalistik
Sebagai wahana pengabdian dan aktualisasi diri bagi agama, masyarakat, bangsa dan negara
Sebagai media berkarya, berapresiasi dan berekspresi bagi mahasiswa
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota LPM BURSA terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota istimewa
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Rapat dalam LPM BURSA terdiri dari :
Reorganisasi
Rapat Kerja
Rapat Pengurus
Rapat Istimewa
Reorganisasi Luar Biasa
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 8
Atribut organisasi terdiri dari
Lambang/ logo
Bendera
Stempel
ID Card
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan LPM BURSA bersumber dari :
Dana Kemahasiswaan INISNU Jepara
Iuran anggota
Hasil usaha organisasi
Bantuan lain yang legal, sah, halal dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
PERUBAHAN
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah melalui forum Reorganisasi atau forum lain yang dilaksanakan khusus untuk itu.
Pasal 11
PERALIHAN
LPM BURSA dapat dibubarkan hanya dengan keputusan Rapat Istimewa dan semua hak milik serta kekayaan organisasi diserahkan kepada Fakultas Syari’ah INISNU Jepara
BAB X
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi yang lain.
Peraturan ini ditetapkan oleh Forum Reorganisasi dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PERS MAHASISWA BURSA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan LPM BURSA terdiri dari :
Kader, yaitu mahasiswa INISNU Jepara yang telah mendaftarkan diri sebagai kader secara tertulis
Anggota, yaitu mahasiswa INISNU Jepara yang telah mengikuti masa penerimaan anggota LPM BURSA
Anggota Istimewa, yaitu alumni anggota LPM BURSA
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA
Calon anggota mengajukan permintaan secara lisan dan tertulis dengan mengisi formulir untuk menjadi calon anggota LPM BURSA
Seseorang secara sah menjadi anggota LPM BURSA setelah mengikuti masa penerimaan anggota dan mengucapkan baiat
Apabila syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 terpenuhi, kepada yang bersangkutan diberikan tanda anggota oleh pengurus.
Pasal 3
MASA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan berakhir apabila :
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus
Diberhentikan sebagai anggota
Telah habis masa keanggotaanya
Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri
Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan
Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut alumni LPM BURSA
Pasal 4
HAK ANGGOTA
Setiap Kader dan Anggota berhak mengirimkan karyanya dalam media terbitan LPM BURSA
Kader hanya memiliki hak memilih
Anggota memiliki hak suara baik dipilih maupun memilih
Kader dan Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berkarya dan berpendapat, perlindungan, pembelaan dan pengampunan.
Anggota istimewa berhak memberikan usulan, pendapat dan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota wajib membayar iuran yang jumlah dan waktunya ditentukan oleh pengurus
Setiap Anggota wajib mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh LPM BURSA
Setiap Anggota wajib menjaga eksistensi organisasi
Setiap Anggota berkewajiban mematuhi AD/ART serta peraturan organisasi lainnya.
Setiap Anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Susunan pengurus LPM BURSA terdiri dari :
Pelindung, yaitu Pembantu Rektor III
Penasehat, yaitu Dekan Fakultas Syari’ah INISNU Jepara
Penanggung Jawab, yaitu Presiden BEM Fakultas Syari’ah INISNU Jepara
Tenaga Ahli, yaitu dosen atau alumni INISNU Jepara yang ditunjuk oleh pengurus
Pimpinan Umum
Sekretaris
Bendahara
Pemimpin Redaksi
Pemimpin Usaha
Redaktur Pelaksana, yang terdiri dari :
Redaktur Desk Artikel Utama
Redaktur Desk Artikel Lepas
Redaktur Desk Berita
Redaktur Desk Seni & Sastra
Litbang
Editor
Advertensi
Sirkulasi
Lay Outer
Pasal 7
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Syarat-syarat pengurus adalah :
mahasiswa INISNU Jepara
Anggota LPM BURSA INISNU Jepara
Memiliki loyalitas dan kapabilitas dalam bidang pers dan jurnalistik
Bersedia menjadi pengurus
Pasal 8
Masa jabatan pengurus dalam satu periode adalah satu tahun
BAB III
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 9
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut di isi oleh anggota yang dipilih dalam rapat pengurus yang diadakan khusus untuk itu
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Rapat LPM BURSA terdiri dari :
1. Reorganisasi
2. Rapat Kerja
3. Rapat pengurus
4. Rapat Istimewa
5. Reorganisasi luar biasa
Pasal 11
REORGANISASI
Reorganisasi adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi
Reorganisasi diikuti oleh kader dan anggota LPM BURSA
Reorganisasi dilaksanakan setahun sekali
Reorganisasi dianggap sah apabila di ikuti oleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah anggota
Reorganisasi memiliki wewenang
Membahas dan menetapakan AD/ ART LPM BURSA
Memilih Pimpinan Umum dan tim formatur
Mengeluarkan rekomendasi atau hal-hal lain yang dianggap perlu
Pasal 12
RAPAT KERJA
Rapat kerja diadakan oleh pengurus LPM BURSA
Rapat kerja dilaksanakan pada awal kepengurusan setelah pelantikan
Rapat kerja dilaksanakan setahun sekali dalam satu periode
Rapat Kerja memilik wewenang ; membuat dan menetapkan Work Plan dalam satu periode serta merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Kemahasiswaan (RAPBOK)
Pasal 13
RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus adalah rapat internal pengurus LPM BURSA
Rapat pengurus diikuti oleh pengurus
Rapat pengurus dapat dilaksanakan sewaktu-waktu
Rapat pengurus berwenang membuat kebijakan-kebijakan organisasi yang dianggap perlu
Pasal 14
RAPAT ISTIMEWA
Rapat Istimewa adalah forum yang dilaksanakan secara khusus untuk membahas hal-hal tertentu yang mendesak
Rapat Istimewa diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi, baik oleh kader, anggota maupun pengurus
Rapat Istimewa diadakan atas usulan ½ lebih satu dari anggota
Rapat Istimewa memiliki wewenang:
a. Membahas dan menetapakn AD/ ART LPM BURSA
b. Mengeluarkan kebijakan atau hal-hal lain yang dianggap perlu
Pasal 15
REORGANISASI LUAR BIASA
Reorganisasi luar biasa adalah forum yang setingkat dengan reorganisasi
Reorganisasi luar biasa diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi yang dilakukan oleh pengurus
Reorganisasi luar biasa diadakan atas usulan ½ lebih satu dari anggota
Reorganisasi luar biasa memiliki wewenang:
Membahas dan menetapakan AD/ ART LPM BURSA
Memilih Pimpinan Umum dan tim formatur
Mengeluarkan rekomendasi atau hal-hal lain yang dianggap perlu
BAB V
Pasal 16
PERUBAHAN
Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh melaui forum reorganisasi atau forum lain yang diadakan khusus untuk itu
Pasal 17
PEMBUBARAN DAN PERALIHAN
Untuk melaksanakan pembubaran organisasi, harus dibentuk panitia khusus guna menyelesaikan segala sesuatu yang berkenaan dengan organisasi
Kekayaan LPM BURSA setelah pembubaran diserahkan kepada Fakultas Syari’ah INISNU Jepara
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus dalam peraturan organisasi yang lain
ART ini ditetapkan oleh forum reorganisasi dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


0 Comments